Rincian Tugas Dan Fungsi Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Nias

LAMPIRAN III     PERATURAN  BUPATI NIAS

                            NOMOR     : 67 TAHUN  2021

                            TANGGAL  : 31 DESEMBER2021

                             TENTANG  : RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NIAS

 

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN NIAS

 

  1. INSPEKTUR

Tugas Pokok:

Membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan ;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan pengawasan kegiatan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur Sumatera Utara;
  4. Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan;
  5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Kabupaten Nias;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas:

  1. Merumuskan dan menetapkan rencana kerja, program, dan rencana kegiatan dibidang pengawasan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Merumuskan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
  3. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang pengawasan guna pedoman pelaksanaan tugas;
  4. Merumuskan dan menetapkan kegiatan dan rencana anggaran Inspektorat Daerah;
  5. Melakukan pemeriksaan/audit, pengujian, penilaian, reviu, pemantauan/monitoring, pelaporan, konsultasi, penjaminan mutu dan evaluasi tugas pengawasan;
  6. Menyelenggarakan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan program kesekretariatan, Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, Inspektur Pembantu Wilayah III dan Inspektur Pembantu Bidang Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Audit Investigatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terkendali dalam penyelenggaraan kegiatan;
  8. Mengarahkan dan melakukan pembinaan dalam pengelolaan administrasi umum meliputi perencanaan, ketatalaksanaan, keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian;
  9. Menyelenggarakan pengawasan (pemeriksaan/audit, reviu, evaluasi, pemantauan/monitoring, pelaporan, konsultasi, penjaminan mutu dan kegiatan pengawasan lainnya) terhadap penyelenggaraan urusan-urusan Pemerintahan Umum, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditugaskan oleh Kepala Daerah;
  10. Mengoordinir dan menilai hasil tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan;
  11. Melaksanakan Sistem Pengendalian Internal (Kapabilitas APIP dan Marturitas SPIP);
  12. Melaksanakan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  13. Melaksanakan pengawasan program reformasi birokrasi;
  14. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai, kinerja pegawai dan perilaku kerja sesuai dengan ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  15. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengawasan baik secara lisan maupun tertulis kepada Bupati sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
  16. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  17. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

II.   SEKRETARIS

Tugas Pokok:

Menyelenggarakan penyusunan program, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.

Fungsi:

  1. Penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran;
  2. Pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama;
  3. Pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
  4. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
  5. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  6. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan kantor;
  7. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas:

  1. Menyelenggarakan penyusunan perencanaan urusan umum, pengelolaan keuangan serta kepegawaian;
  2. Mengoordinasikan perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerjasama;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
  4. Mengoordinasikan pengelolaan urusan umum, pengelolaan keuangan serta kepegawaian terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Menyelenggarakan perencanaan kebutuhan internal dan kebutuhan administratif terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan dan pengurusan pertanggungjawaban keuangan dan administrasi kepegawaian dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Mengoordinasikan penyelenggaraan seluruh kegiatan protokoler dan hubungan masyarakat yang berhubungan dengan tugas-tugas dinas;
  8. Melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi pada Inspektorat Daerah;
  9. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  10. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas-tugas administrasi perkantoran, keuangan, umum dan kepegawaian;
  11. Mengoordinasikan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  12. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  13. Menyusun bahan kerjasama, publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan;
  14. Melakukan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
  15. Melakukan koordinasi dan kerjasama pengawasan dengan APIP lainnya dan Aparat Penegak Hukum;
  16. Melakukan penginventarisasian hasil pengawasan;
  17. Melakukan koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan;
  18. Menyusun laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
  19. Melakukan pendokumentasian hasil pemutakhiran tindaklanjut hasil pengawasan;
  20. Melaksanakan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  21. Melaksanakan pengawasan program reformasi birokrasi;
  22. Mengoordinasikan bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan;
  23. Mengevaluasi dan membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Inspektur Daerah;
  24. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
  25. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  26. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  27. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  28. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

II.1. KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN

Tugas Pokok:

Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian umum, keuangan dan kepegawaian;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah, penataan kearsipan, pengagendaan serta pendistribusian surat menyurat;
  3. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian yang meliputi penyiapan bahan dan penyusunan rencana mutasi, disiplin, pengembangan pegawai, kesejahteraan pegawai, pensiunan pegawai;
  4. Melaksanakan pengelolaan urusan barang milik daerah;
  5. Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, pembukuan dan penggajian;
  6. Menghimpun bahan dan menyusun Laporan Keuangan;
  7. Melakukan pemeliharaan arsip dan perpustakaan kantor;
  8. Melaksanakan urusan rumah tangga serta memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor;
  9. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor serta aset lainnya;
  10. Melaksanakan urusan keprotokolan, penyiapan rapat-rapat dan pendokumentasian kegiatan dinas;
  11. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

II.2.  KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN

Tugas pokok:

Melaksanakan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dinas.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun rencana kerja sub bagian program, evaluasi dan pelaporan;
  2. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
  3. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
  4. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  5. Menyusun bahan kerjasama, publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan;
  6. Melakukan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
  7. Melakukan koordinasi dan kerjasama pengawasan dengan APIP lainnya dan Aparat Penegak Hukum;
  8. Melakukan penginventarisasian hasil pengawasan;
  9. Melakukan koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan;
  10. Menyusun laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
  11. Melakukan pendokumentasian hasil pemutakhiran tindaklanjut hasil pengawasan;
  12. Melaksanakan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  13. Melaksanakan pengawasan program reformasi birokrasi;
  14. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  15. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. INSPEKTUR PEMBANTU

III.I.       INSPEKTUR PEMBANTU BIDANG WILAYAH I

Tugas Pokok:

Melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah.

 

Fungsi:

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan pada masing-masing wilayah kerja;
  2. Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pada masing-masing wilayah kerja;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. Pengawasan keuangan dan kinerja pada masing-masing wilayah kerja;
  5. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah pada masing-masing wilayah kerja;
  6. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa;
  7. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  8. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
  9. Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan pada masing-masing wilayah kerja;
  10. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal;
  11. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  12. Pelaksanaan penjaminan mutu hasil pengawasan;
  13. Pelaksanaan kegiatan pengawasan (pemeriksaan/audit, reviu, evaluasi, pemantauan/monitoring, konsultasi dan pelaporan serta  kegiatan pengawasan lainnya) di wilayah kerjanya;
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Rincian Tugas:

  1. Menyiapkan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan pada masing-masing wilayah kerja
  2. Merencanakan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. Melaksanakan pengawasan keuangan dan kinerja pada masing-masing wilayah kerja;
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah pada masing-masing wilayah kerja;
  6. Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa;
  7. Menyiapkan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  8. Melaksanakan kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
  9. Melaksanakan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan pada masing-masing wilayah kerja;
  10. Melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal;
  11. Menyusun laporan hasil pengawasan;
  12. Memberikan arahan dan bimbingan kepada Pejabat Fungsional Tertentu dibawahnya, terkait dengan sistem dan teknis pemeriksaan terhadap objek pemeriksaan dilapangan serta dalam hal pembuatan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. Melaksanakan kegiatan (pemeriksaan/audit, reviu, evaluasi, pemantauan/monitoring, pelaporan, konsultasi, penjaminan mutu dan kegiatan pengawasan lainnya) di wilayah kerjanya;
  14. Merencanakan, mengumpulkan dan menyusun bahan rencana dan program kerja pemeriksaan (PKP) untuk memudahkan sistem dan teknis pemeriksaan dilapangan/ objek pemeriksaan;
  15. Memimpin dan mengawasi pelaksanaan pemeriksaan tugas auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) yang menjadi tanggungjawabnya;
  16. Melaksanakan evaluasi terhadap data-data hasil pemeriksaan menurut langkah kerja yang ditetapkan pada program kerja pemeriksaan (PKP) kedalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);
  17. Mengoordinir tim pemeriksaan yang dipimpinnya untuk penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi tanggungjawabnya;
  18. Memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan atas persetujuan Pimpinan;
  19. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan;
  20. Melaksanakan pengusulan program pengawasan di wilayah kerja;
  21. Melakukan pengoordinasian pelaksanaan pengawasan;
  22. Melakukan pemeriksaan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
  23. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  24. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
  25. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

III.2.      INSPEKTUR PEMBANTU BIDANG WILAYAH II

Tugas Pokok:

Melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah.

 

Fungsi:

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan pada masing-masing wilayah kerja;
  2. Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pada masing-masing wilayah kerja;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. Pengawasan keuangan dan kinerja pada masing-masing wilayah kerja;
  5. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah pada masing-masing wilayah kerja;
  6. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa;
  7. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  8. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
  9. Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan pada masing-masing wilayah kerja;
  10. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal;
  11. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  12. Pelaksanaan penjaminan mutu hasil pengawasan;
  13. Pelaksanaan kegiatan pengawasan (pemeriksaan/audit, reviu, evaluasi, pemantauan/monitoring, konsultasi dan pelaporan serta  kegiatan pengawasan lainnya) di wilayah kerjanya;
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas:

  1. Menyiapkan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan pada masing-masing wilayah kerja;
  2. Merencanakan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. Melaksanakan pengawasan keuangan dan kinerja pada masing-masing wilayah kerja;
  5. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah pada masing-masing wilayah kerja;
  6. Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa;
  7. Menyiapkan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  8. Melaksanakan kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
  9. Melaksanakan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan pada masing-masing wilayah kerja;
  10. Melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal;
  11. Menyusun laporan hasil pengawasan;
  12. Memberikan arahan dan bimbingan kepada Pejabat Fungsional Tertentu dibawahnya, terkait dengan sistem dan teknis pemeriksaan terhadap objek pemeriksaan dilapangan serta dalam hal pembuatan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. Melaksanakan kegiatan (pemeriksaan/audit, reviu, evaluasi, pemantauan/monitoring, pelaporan, konsultasi, penjaminan mutu dan kegiatan pengawasan lainnya) di wilayah kerjanya;
  14. Merencanakan, mengumpulkan dan menyusun bahan rencana dan Program Kerja Pemeriksaan (PKP) untuk memudahkan sistem dan teknis pemeriksaan dilapangan/ objek pemeriksaan;
  15. Memimpin dan mengawasi pelaksanaan pemeriksaan tugas auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) yang menjadi tanggungjawabnya;
  16. Melaksanakan evaluasi terhadap data-data hasil pemeriksaan menurut langkah kerja yang ditetapkan pada Program Kerja Pemeriksaan (PKP) kedalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);
  17. Mengoordinir tim pemeriksaan yang dipimpinnya untuk penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi tanggungjawabnya;
  18. Memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan atas persetujuan Pimpinan;
  19. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan;
  20. Melaksanakan pengusulan program pengawasan di wilayah kerja;
  21. Melakukan pengoordinasian pelaksanaan pengawasan;
  22. Melakukan pemeriksaan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
  23. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  24. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
  25. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

III.3.      INSPEKTUR PEMBANTU BIDANG WILAYAH III

Tugas Pokok:

Melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah.

 

Fungsi :

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan pada masing-masing wilayah kerja;
  2. Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pada masing-masing wilayah kerja;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. Pengawasan keuangan dan kinerja pada masing-masing wilayah kerja;
  5. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah pada masing-masing wilayah kerja;
  6. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa;
  7. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  8. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
  9. Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan pada masing-masing wilayah kerja;
  10. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal;
  11. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  12. Pelaksanaan penjaminan mutu hasil pengawasan;
  13. Pelaksanaan kegiatan pengawasan (pemeriksaan/audit, reviu, evaluasi, pemantauan/monitoring, konsultasi dan pelaporan serta  kegiatan pengawasan lainnya) di wilayah kerjanya;
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas:

  1. Menyiapkan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan pada masing-masing wilayah kerja;
  2. Merencanakan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  4. Melaksanakan pengawasan keuangan dan kinerja pada masing-masing wilayah kerja;
  5. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah pada masing-masing wilayah kerja;
  6. Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa;
  7. Menyiapkan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  8. Melaksanakan kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
  9. Melaksanakan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan pada masing-masing wilayah kerja;
  10. Melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal;
  11. Menyusun laporan hasil pengawasan;
  12. Memberikan arahan dan bimbingan kepada Pejabat Fungsional Tertentu dibawahnya, terkait dengan sistem dan teknis pemeriksaan terhadap objek pemeriksaan dilapangan serta dalam hal pembuatan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. Melaksanakan kegiatan (pemeriksaan/audit, reviu, evaluasi, pemantauan/monitoring, pelaporan, konsultasi, penjaminan mutu dan kegiatan pengawasan lainnya) di wilayah kerjanya;
  14. Merencanakan, mengumpulkan dan menyusun bahan rencana dan Program Kerja Pemeriksaan (PKP) untuk memudahkan sistem dan teknis pemeriksaan dilapangan/ objek pemeriksaan;
  15. Memimpin dan mengawasi pelaksanaan pemeriksaan tugas auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) yang menjadi tanggungjawabnya;
  16. Melaksanakan evaluasi terhadap data-data hasil pemeriksaan menurut langkah kerja yang ditetapkan pada Program Kerja Pemeriksaan (PKP) kedalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);
  17. Mengoordinir tim pemeriksaan yang dipimpinnya untuk penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi tanggungjawabnya;
  18. Memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan atas persetujuan Pimpinan;
  19. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan;
  20. Melaksanakan pengusulan program pengawasan di wilayah kerja;
  21. Melakukan pengoordinasian pelaksanaan pengawasan;
  22. Melakukan pemeriksaan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
  23. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  24. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
  25. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
  26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

III.4.      INSPEKTUR PEMBANTU BIDANG PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN AUDIT INVESTIGATIF

Tugas Pokok:

Melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat dan audit investigasi, koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi dan evaluasi pelayanan publik.

 

Fungsi:

  1. Perencanaan pengawasan internal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya;
  2. Penanganan pengaduan masyarakat atas penyelengaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
  3. Pelaksanaan koordinasi pengawasan dengan unit kerja terkait, aparat pengawasan intern pemerintah lainnya, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aparat Penegakan Hukum;
  4. Pelaksanaan audit investigasi atas dugaan/potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah/desa;
  5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. Pengoordinasian pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi melalui penilaian mandiri reformasi birokrasi, asistensi pembangunan reformasi birokrasi sub area penguatan pengawasan, dan evaluasi pelayanan publik;
  7. Pelaksanaan verifikasi LHKPN, LHKASN dan unit pengelola gratifikasi;
  8. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  9. Penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas:

  1. Melaksanakan perencanaan pengawasan internal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya;
  2. Melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat atas penyelengaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  3. Melaksanakan koordinasi pengawasan dengan unit kerja terkait, aparat pengawasan intern pemerintah lainnya, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aparat Penegakan Hukum;
  4. Melaksanakan audit investigasi atas dugaan/potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah/desa;
  5. Melaksanakan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. Mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi melalui penilaian mandiri reformasi birokrasi, asistensi pembangunan reformasi birokrasi sub area penguatan pengawasan, dan evaluasi pelayanan publik;
  7. Melaksanakan verifikasi LHKPN, LHKASN dan unit pengelola gratifikasi;
  8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  9. Melaksanakan Penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya;
  10. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Jabatan Fungsional Auditor dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) serta jabatan fungsional lainnya dalam rangka peningkatan disiplin dan kinerja pegawai;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
  13. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.